Pemuda Asal Kedungdawa Cirebon Nekat Jualan Ini, Polisi Langsung Gerebek Rumahnya
CIREBON – Pemuda berinisial RR alias R (22) warga Blok Kepudang, Desa Kedungdawa, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon ditangkap polisi.
Pemuda asal Kedungdawa ini merupakan pengedar obat-obatan sediaan farmasi tanpa izin oleh. Ia ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Cirebon.
Penangkapan RR menjadi bukti bahwa peredaran obat-obatan sediaan farmasi tanpa izin di Kabupaten Cirebon masih marak meski di masa pandemi Covid-19.
Dari tangan tersangka Polisi menyita barang bukti berupa 570 butir pil Tramadol, 860 butir pil Trihexyphenidyl dan uang tunai Rp 60 ribu hasil penjualan obat-obatan tanpa izin tersebut.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman melalui Kasatreskoba Kompol Sentosa Sembiring kepada radarcirebon.com mengatakan, tersangka RR ditangkap di rumahnya pada hari Rabu (7/7) sekitar pukul 13.30 WIB.
\"Tersangka ini merupakan pengedar. Dia (tersangka) kami tangkap setelah mendapat laporan warga bahwa tersangka kerap mengedarkan obat-obatan tersebut. Setelah kami gerebek rumahnya dan akmi geledah, ditemukan barang bukti tersebut,\" katanya, Kamis (8/7).
Kompol Sentosa Sembiring menegaskan, tersangka dijerat dengan Pasal 196 Jo 197 UU RI No 36 Th. 2009 tentang Kesehatan.
\"Tersangka beserta barang buktinya sudah kami amankan di ruang penyidik Satrekoba Polresta Cirebon guna pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,\" pungkasnya. (rdh)
Baca juga:
Miteri Mayat Wanita Bertato “Riris”, Ditemukan di Mobil yang Masuk Bengkel
Melanggar Prokes, Toko Emas dan Konter HP di Kuningan Didenda Rp 5 Juta
Situasi Covid-19 Kota Cirebon: Nakes Sudah Kelelahan, IGD Masih Waiting List
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: